Syarat PPPK Kemenparekraf 2023 Khusus Pelamar Dosen
Berikut syarat daftar PPPK Kemenparekraf 2023 khusus Dosen, wajib tambahan dan setifikasi penambahan nilai yang perlu diperhatikan bagi pelamar.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati
16. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
17. Pelamar pada jenis kebutuhan Khusus Non ASN merupakan pegawai yang sudah bekerja di Kemenparekraf paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada saat pendaftaran, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin/terlibat pelanggaran, dan melamar di Kemenparekraf.
Baca juga: Instansi yang Sepi Peminat pada CPNS dan PPPK 2023
18.Pelamar yang berstatus penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN dan memenuhi ketentuan tambahan bagi penyandang disabilitas.
19. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
20. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Informasi lengkap terkait rincian formasi seleksi PPPK Kemenparekraf 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)