5 Saksi Mahkota Akan Kembali 'Bernyanyi' dalam Sidang Johnny G Plate Selasa 3 Oktober 2023
5 saksi mahkota akan hadir memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dkk.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
![5 Saksi Mahkota Akan Kembali 'Bernyanyi' dalam Sidang Johnny G Plate Selasa 3 Oktober 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-johnny-g-plate_20230801_173532.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo akan kembali digelar Selasa (3/10/2023) dan Rabu (4/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Selasa nanti, persidangan akan digelar bagi terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Persidangan nanti masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Selasa, 03 Oktober 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan saksi mahkota. Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).
Nantinya, 5 saksi mahkota akan kembali "bernyanyi" dalam persidangan tersebut, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Hal itu berdasarkan perintah Majelis Hakim karena kelimanya belum selesai diperiksa pada pekan lalu.
Baca juga: Di Sidang Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate: Saya Menindaklanjuti Arahan Presiden
"Kita sidang Hari Selasa tanggal 3. Hadirkan lagi 5 orang saksi," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Selasa (26/9/2023) lalu.
Sedangkan untuk perkara split atas terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali akan kembali digelar sehari setelahnya, Rabu (4/10/2023).
Rabu, 04 Oktober 2023. Persidangan," sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).
Dalam persidangan Irwan, Galumbang, dan Mukti, tim JPU juga akan menghadirkan saksi mahkota.
Baca juga: Lagi, Johnny G Plate Singgung Arahan Presiden Jokowi dalam Sidang Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Saksi mahkota yang akan dihadirkan ialah Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama. Sebab pada sidang sebelumnya, Rabu (27/9/2023), tim JPU telah menghadirkan tiga saksi mahkota lainnya: Johnny G Plate, Anang Acmad Latif, dan Yohan Suryanto.
"Ada yang mau ditunjukkan sebagai barang bukti?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan Rabu (27/9/2023).
"Kami nanti memberikan (barang bukti) di sidang berikutnya, Yang Mulia. Bersamaan dengan saksi mahkota lain, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.