5 Saksi Mahkota Akan Kembali 'Bernyanyi' dalam Sidang Johnny G Plate Selasa 3 Oktober 2023
5 saksi mahkota akan hadir memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dkk.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo akan kembali digelar Selasa (3/10/2023) dan Rabu (4/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Selasa nanti, persidangan akan digelar bagi terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Persidangan nanti masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Selasa, 03 Oktober 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan saksi mahkota. Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).
Nantinya, 5 saksi mahkota akan kembali "bernyanyi" dalam persidangan tersebut, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Hal itu berdasarkan perintah Majelis Hakim karena kelimanya belum selesai diperiksa pada pekan lalu.
Baca juga: Di Sidang Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate: Saya Menindaklanjuti Arahan Presiden
"Kita sidang Hari Selasa tanggal 3. Hadirkan lagi 5 orang saksi," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Selasa (26/9/2023) lalu.
Sedangkan untuk perkara split atas terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali akan kembali digelar sehari setelahnya, Rabu (4/10/2023).
Rabu, 04 Oktober 2023. Persidangan," sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).
Dalam persidangan Irwan, Galumbang, dan Mukti, tim JPU juga akan menghadirkan saksi mahkota.
Baca juga: Lagi, Johnny G Plate Singgung Arahan Presiden Jokowi dalam Sidang Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Saksi mahkota yang akan dihadirkan ialah Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama. Sebab pada sidang sebelumnya, Rabu (27/9/2023), tim JPU telah menghadirkan tiga saksi mahkota lainnya: Johnny G Plate, Anang Acmad Latif, dan Yohan Suryanto.
"Ada yang mau ditunjukkan sebagai barang bukti?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan Rabu (27/9/2023).
"Kami nanti memberikan (barang bukti) di sidang berikutnya, Yang Mulia. Bersamaan dengan saksi mahkota lain, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum.