Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ukuran Pas Foto CPNS Kemenkumham 2023 dan Ketentuannya

Pas foto formal merupakan salah satu dokumen persyaratan CPNS 2023 yang diperlukan. Simak ketentuannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ukuran Pas Foto CPNS Kemenkumham 2023 dan Ketentuannya
IG @birowaisetjenkumham
Ukuran Pas Foto CPNS Kemenkumham 2023 dan Ketentuannya 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) membuka seleksi CPNS 2023.

Salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan adalah pas foto formal.

Lantas, berapa ukuran pas foto formal CPNS?

Ukuran pas foto untuk mendaftar CPNS 2023 adalah 4 x 6 cm.

Tentunya, pas foto tersebut diwajibkan memakai pakaian formal dan latar belakang merah.

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2023

Hal yang tidak diperbolehkan adalah:

- Latar belakang berwarna biru

Rekomendasi Untuk Anda

- Pas foto tidak proporsional

- Ukuran foto tidak sesuai 4 x 6

- Latar belakang bukan merah polos

Ukuran Pas Foto CPNS Kemenkumham 2023 dan Ketentuannya
Ukuran Pas Foto CPNS Kemenkumham 2023 dan Ketentuannya (IG @birowaisetjenkumham)

Selain itu, kamu juga harus memperhatikan ketentuan dokumen lain, yakni:

1. Seluruh dokumen yang diunggah harus discan berwarna, bukan grayscale atau hitam putih.

2. Seluruh dokumen persyaratan harus asli, bukan fotocopy maupun yang sudah dilegalisir.

3. Surat Keterangan Domisili

Khusus pelamar jabatan Penjaga Tahanan, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan e-KTP wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa pelamar telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas