Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ukuran Pas Foto CPNS Kemenkumham 2023 dan Ketentuannya

Pas foto formal merupakan salah satu dokumen persyaratan CPNS 2023 yang diperlukan. Simak ketentuannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ukuran Pas Foto CPNS Kemenkumham 2023 dan Ketentuannya
IG @birowaisetjenkumham
Ukuran Pas Foto CPNS Kemenkumham 2023 dan Ketentuannya 

Khusus pelamar jabatan Penjaga Tahanan, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan e-KTP wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa pelamar telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

Untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua.

Baca juga: Pendaftar CPNS 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat Capai 8 Ribu Orang

4. Surat Keterangan Berbadan Sehat

Surat wajib dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri.

Bukan dikeluarkan oleh klinik/puskesmas atau sejenisnya.

Pelamar jabatan Penjaga Tahanan wajib mencantumkan tinggi badan sesuai dengan persyaratan.

5. Surat Pernyataan

Berita Rekomendasi

- Format surat pernyataan harus sesuai dengan kategori (CPNS/PPPK)

- Nama jabatan harus sesuai dengan yang dipilih pada SSCASN

- Butir pernyataan harus berurutan dan lengkap, tidak kurang atau ditambahkan

- Wajib dibubuhkan e-meterai

- Tanggal saat daftar/memilih instansi di SSCASN dan ditandatangani dengan tinta berwarna hitam


6. Surat Lamaran

- Format surat harus sesuai dengan kategori yang dilamar (CPNS SLTA/CPNS Non SLTA/PPPK)

- Ditujukan kepada Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

- Nama jabatan harus sesuai dengan yang dipilih pada SSCASN

- Tanggal yang ditulis adalah tanggal saat daftar/memilih instansi di SSCASN

- Butir-butir surat lamaran harus lengkap kecuali yang bertanda khusus (*) disesuaikan dokumen unggah

- Wajib dibubuhkan e-meterai

- Ditandatangani dengan tinta berwarna hitam

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas