Ukuran Pas Foto CPNS Kemenkumham 2023 dan Ketentuannya
Pas foto formal merupakan salah satu dokumen persyaratan CPNS 2023 yang diperlukan. Simak ketentuannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Khusus pelamar jabatan Penjaga Tahanan, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan e-KTP wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa pelamar telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
Untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua.
Baca juga: Pendaftar CPNS 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat Capai 8 Ribu Orang
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat
Surat wajib dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri.
Bukan dikeluarkan oleh klinik/puskesmas atau sejenisnya.
Pelamar jabatan Penjaga Tahanan wajib mencantumkan tinggi badan sesuai dengan persyaratan.
5. Surat Pernyataan
- Format surat pernyataan harus sesuai dengan kategori (CPNS/PPPK)
- Nama jabatan harus sesuai dengan yang dipilih pada SSCASN
- Butir pernyataan harus berurutan dan lengkap, tidak kurang atau ditambahkan
- Wajib dibubuhkan e-meterai
- Tanggal saat daftar/memilih instansi di SSCASN dan ditandatangani dengan tinta berwarna hitam
6. Surat Lamaran
- Format surat harus sesuai dengan kategori yang dilamar (CPNS SLTA/CPNS Non SLTA/PPPK)
- Ditujukan kepada Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Nama jabatan harus sesuai dengan yang dipilih pada SSCASN
- Tanggal yang ditulis adalah tanggal saat daftar/memilih instansi di SSCASN
- Butir-butir surat lamaran harus lengkap kecuali yang bertanda khusus (*) disesuaikan dokumen unggah
- Wajib dibubuhkan e-meterai
- Ditandatangani dengan tinta berwarna hitam
(Tribunnews.com, Widya)