Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Apakah PPPK Bisa Mutasi Seperti PNS? Ini Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai apakah PPPK bisa mutasi? Lengkap dengan perbedaan hak yang diterima oleh PPPK dengan PNS.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apakah PPPK Bisa Mutasi Seperti PNS? Ini Penjelasannya
Freepik
Ilustrasi Karier - Apakah PPPK bisa mutasi? Berikut penjelasannya lengkap dengan perbedaan PPPK dan PNS berdasarkan masa jabatan, hak yang diterima hingga besaran gajinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai aturan mutasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Meskipun termasuk ASN dan menjalankan tugas pemerintahan, PPPK dengan PNS memiliki sejumlah perbedaan mengenai hak yang diterima.

Satu di antaranya yakni hak mutasi atau pemindahan kerja untuk PPPK.

PPPK tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pemindahan kerja atau mutasi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019.

Baca juga: Gaji PPPK Tenaga Teknis Kemdikbudristek 2023: Tertinggi Rp 10.309.900, Terendah Rp 6.157.600

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat pengajuan mutasi yakni memiliki status sebagai PNS.

Rekomendasi Untuk Anda

Proses mutasi bagi ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sehingga PPPK tidak dapat melakukan mutasi karena masih terikat kontrak dengan instansi tempatnya bekerja.

Selain itu, PPPK juga tidak dapat berpindah ke jabatan lain selain yang telah ditetapkan dalam kontrak perjanjian kerja selama waktu yang telah ditentukan.

Berikut sejumlah perbedaan PPPK dengan PNS mulai dari masa jabatan hingga hak yang didapat:

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Status Hubungan Kerja

Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan PNS menjabat sebagai pegawai tetap yang diangkat oleh PPK.

Sementara PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan minimal 1 tahun.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas