Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah PPPK Bisa Mutasi Seperti PNS? Ini Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai apakah PPPK bisa mutasi? Lengkap dengan perbedaan hak yang diterima oleh PPPK dengan PNS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apakah PPPK Bisa Mutasi Seperti PNS? Ini Penjelasannya
Freepik
Ilustrasi Karier - Apakah PPPK bisa mutasi? Berikut penjelasannya lengkap dengan perbedaan PPPK dan PNS berdasarkan masa jabatan, hak yang diterima hingga besaran gajinya. 

Dari sejumlah hal yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua yang didapatkan oleh PNS.

3. Jabatan dan Pangkat

Bagi PNS dapat memiliki jabatan serta pangkat yang bisa diperoleh dengan jenjang karier.

Sementara PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Aktif Bekerja untuk Daftar PPPK 2023

4. Batas Usia Melamar

Untuk mendaftar sebagai CPNS, calon peserta berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara untuk PPPK, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan usia minimal 20 tahun.

Dan untuk batas maksimal pendaftaran PPPK yakni satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan dilamar.

5. Mutasi dan Pemindahan Kerja

Bagi PNS ada kesempatan untuk dimutasi dan dilakukan pemindahan kerja.

Sementara hal tersebut tidak berlaku bagi PPPK.

Baca juga: Link Download PDF Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2023 Terbaru

Gaji PNS 2023

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas