BREAKING NEWS: MK Putuskan Menolak Uji Formil UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai UU Cipta Kerja.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Sidang putusan itu berlangsung hari ini, Senin (2/10/2023) di Gedung MK, Jakarta.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin.
Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Namun, dalam memutuskan hal ini, diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK.
Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.
Baca juga: Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja Beda dengan Partai Buruh, AASB: Kita Gerakan Murni, Bukan Politik
Sebelumnya, ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar demo menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Tuntutannya ada dua, pertama cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja nomor 6 Tahun 2023 oleh MK. Kedua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen."
"Bilamana MK tidak mengabulkan tuntutan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, serikat petani dan serikat pekerja lainnya," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di sela aksi.
"Bisa dipastikan dalam istilah kami api tersiram bensin. Apinya itu Omnimbus Law UU Cipta Kerja, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen," sambungnya.
Said Iqbal sebelumnya pun meyakini 50 persen gugatan uji materi akan dikabulkan.
"Dari berbagai sumber informasi, keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh. Keputusannya tidak terlalu menyedihkan. Tidak menyedihkan bagi buruh, saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus inkonstitusional bersyarat,” ujar Said dalam keterangannya.
Sebagai informasi, Partai Buruh merupakan salah satu dari beberapa kelompok yang melakukan uji materi UU Cipta Kerja.
Dalam gugatan ini, Partai Buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.
Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia
Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, tegas Said, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus nantinya.
"Aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Rahmat Fajar)