Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Febri Diansyah Sebut Jadi Kuasa Hukum Mentan saat Kasus Masih Tahap Penyelidikan di KPK

Febri Diansyah mengaku jadi kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat perkara dugaan korupsi di Kementan masih tahap penyelidikan di KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Febri Diansyah Sebut Jadi Kuasa Hukum Mentan saat Kasus Masih Tahap Penyelidikan di KPK
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Dua eks pegawai KPK, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, penuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Febri Diansyah mengaku menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat perkara dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan mantan juru bicara KPK tersebut saat hendak diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara ini.

"Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Febri Diansyah Sebut Belum Dapat Surat Panggilan dari KPK

Untuk diketahui, saat ini kasus korupsi di Kementan sudah masuk tahap penyidikan. 

Terkait kasusnya yang telah meningkat jadi penyidikan, Febri mengaku belum menerima surat kuasanya.

"Untuk penyidikan sendiri kami belum menerima dari Pak Mentan," ujar Febri.

Febri juga belum mengetahui apakah Syahrul sudah berada di Indonesia atau belum. 

Berita Rekomendasi

"Saya enggak tahu, terakhir kali kami, kami baca di pemberitaan itu lagi tugas," tuturnya.

Baca juga: Kegiatan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Spanyol Jelang Rumah Dinas Digeledah hingga Isu Tersangka 

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. 

Lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka. 

Kendati begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pengumuman tersangka, pasal dan kontruksi perkara secara lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas