Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini MK Putuskan Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh Yakin Putusannya Tidak Menyedihkan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal yakin 50 persen gugatan uji materi yang pihaknya layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Ini MK Putuskan Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh Yakin Putusannya Tidak Menyedihkan
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan Massa aliansi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). Massa aksi menuntut Pembatalan dan Pencabutan Omnibus Law Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, karena telah terbukti berdampak buruk bagi rakyat. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal yakin 50 persen gugatan uji materi yang pihaknya layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan.

Untuk diketahui, Partai Buruh merupakan salah satu dari beberapa kelompok yang melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.




Sidang putusan itu akan berlangsung Senin (2/10/2023) hari ini di Gedung MK Jakarta.

Dasar atas keyakinannya ini, Said mendapatkan informasi dari sebuah sumber.

Namun ia enggan membeberkan siapa sumber yang ia maksud itu.

"Dari berbagai sumber informasi, keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh. Keputusannya tidak terlalu menyedihkan. Tidak menyedihkan bagi buruh, saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus inkonstitusional bersyarat,” ujar Said dalam keterangannya.

Baca juga: Partai Buruh Ingatkan MK Soal Gugatan UU Cipta Kerja: Ini Tahun Politik, Buat Putusan Adil

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, dalam gugatannya Partai Buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.

Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia

Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, tegas Said, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus nantinya.

"Aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tuturnya.

Rencananya untuk mengawal sidang putusan hari ini, baik Partai Buruh dan gabungan kelompok serikat buruh bakal melakukan aksi demo di sekitar gedung MK dan kawasan Patung Kuda.

Berdasarkan jadwal sidang di situs resmi MK ada lima gugatan soal UU Cipta Kerja yang putusannya akan dibacakan hari ini.

Selain Partai Buruh, para pemohon lainnya ialah gabungan serikat buruh.

Adapun nomor perkara uji materi UU Cipta Kerja adalah: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023..

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas