Sejarah Hari Batik Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 2 Oktober
Hari Batik Nasional jatuh pada hari ini, Senin (2/10/2023), berikut sejarah Hari Batik Nasional yang dirayakan setiap tanggal 2 Oktober.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah sejarah Hari Batik Nasional yang dirayakan setiap tanggal 2 Oktober.
Tahun ini, Hari Batik Nasional jatuh pada Senin (2/10/2023) hari ini.
Batik pertama kali diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca juga: Mengapa 2 Oktober Diperingati Sebagai Hari Batik Nasional?
Hal tersebut, membuat batik sebagai pusat perhatian.
Lantas, bagaimana sejarah Hari Batik Nasional?
Sejarah Hari Batik Nasional
Melansir laman kemlu.go.id, pada tanggal 4 September 2008, batik Indonesia didaftarkan untuk mendapat status intangible cultural heritage (ICH) atau warisan budaya takbenda melalui kantor UNESCO di Jakarta.
Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi diterima secara resmi oleh UNESCO.
Kemudian, pada 2 Oktober 2009, batik akhirnya dikukuhkan pada dalam keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi.
Pada sidang tersebut, batik secara resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO.
Lalu, penetapan Hari Batik Nasional diatur dalam Kepres No 33 Tahun 2009.
Dalam Kepres tersebut disebutkan bahwa Hari Batik Nasional ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
Baca juga: 20 Link Twibbon Hari Batik Nasional dengan Kata-kata Ucapan Selamat Hari Batik
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menetapkan ketentuan pemakaian baju batik dalam rangka Hari Batik Nasional.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Hadi Prabowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.