Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unnes Buka 224 Lowongan Dosen CPNS 2023, Ini Kriteria Pelamar dan Syaratnya

Unnes buka 224 lowongan dosen CPNS 2023, berikut kriteria pelamar dan syarat umum pendaftarannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Unnes Buka 224 Lowongan Dosen CPNS 2023, Ini Kriteria Pelamar dan Syaratnya
unnes.ac.id
Universitas Negeri Semarang (Unnes) - Unnes buka 224 lowongan dosen CPNS 2023, berikut kriteria pelamar dan syarat umum pendaftarannya. 

Hal itu dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum yakni pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar lulusan terbaik, penyandang disabilitas, dan putra/putri Papua serta Papua Barat.

Baca juga: Unpad Buka 109 Formasi CPNS Dosen 2023, Simak Syarat Umum dan Alur Pendaftaran

Syarat Umum Pelamar CPNS Dosen 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

- Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.

BERITA REKOMENDASI

- Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.


7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas