5 Hakim MK akan Dilaporkan Partai Buruh ke MKMK Buntut Nyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional
Partai Buru akan melaporkan 5 hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena nyatakan UU Cipta Kerja konstitusional.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) oleh Partai Buruh.
Sebagaimana diketahui, dalam lima gugatan Undnag-undang (UU) Cipta Kerja, sidang putusan MK menyatakan seluruhnya ditolak oleh MK dan UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional, Senin (2/10/2023).
Lima hakim tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, dua hari usai sidang putusan MK, pihaknya akan melaporkan lima hakim itu.
"Dua hari setelah ini, Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima hakim MK (ke MKMK)," ujar Said, seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Mereka dilaporkan karena menyatakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, konstitusional.
Baca juga: Tolak Gugatan, MK Sebut Terbitnya Perppu Cipta Kerja Penuhi Syarat Kegentingan Memaksa
Said pun menilai, keputusan MK tersebut juga terdapat kepentingan politik di baliknya.
Hal itu ditandai dengan awal mula hakim konstitusi Aswanto dicopot dari jabatannya dan kini digantikan oleh Guntur Hamzah.
Berbeda lagi jika saat ini Aswanto masih menjadi hakim, Said meyakini bahwa putusannya akan menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional.
Perlu diketahui, pada sidang putusan MK itu, ada lima hakim juga yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Aswanto yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil.
Alasan MK Tolak UU Cipta Kerja
Dijelaskan alasan MK menolak keseluruhan UU Cipta Kerja, yakni dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.