Alasan Febri Diansyah Bersedia Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah ungkap alasan bersedia menjadi kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo saat kasus dugaan korupsi Kementan diselidiki.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan).
Febri diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai seorang advokat.
Febri menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama rekannya, Rasamala Aritonang, sejak 15 Juni 2023, ketika dugaan korupsi di Kementan sedang diselidiki KPK.
Ia mengaku diperiksa terkait draft pendapat hukum yang diberikan ke Syahrul Yasin Limpo.
Febri mengaku bersedia menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo karena isu dugaan korupsi itu disebut terkait kontestasi politik tahun 2024.
"Kami juga membaca, mendengar sejumlah pihak, sejumlah isu mengaitkannya dengan isu politik atau Pilpres (pemilihan presiden) di 2024,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: Febri Diansyah Bantah Didalami KPK Terkait Pemusnahan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementan
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo merupakan satu dari dua politikus Partai NasDem yang tersisa di Kabinet Indonesia Maju.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johhny G Plate, sudah terlebih dahulu tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Atas hal tersebut, kasus yang diusut KPK ini pun disebut-sebut bentuk politisasi, mengingat saat ini juga merupakan tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Alasan lainnya, Febri dan Rasamala bersedia mendampingi Syahrul di tahap penyelidikan adalah pihaknya melihat kasus itu isinya masih simpang siur dan perlu dikaji lebih jauh.
Namun, Febri menegaskan dirinya tak fokus pada simpang siur yang beredar tersebut.
Ia bersama rekannya mengaku fokus pada isu hukumnya.
Sebagai advokat, Febri kemudian menyusun pendapat hukum bagi Syahrul Yasin Limpo.
"Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, Undang-Undang 18 tahun 2003."