Bareskrim Polri Periksa Selebgram Angela Lee Terkait Kasus TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama
Polisi masih enggan membeberkan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik terhadap Angela.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa seorang selebgram bernama Angela Lee dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (2/10) kemarin.
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi (TPPU Fredy Pratama)," kata Susatyo saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Kendati demikian, Susatyo masih enggan membeberkan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik terhadap Angela.
Baca juga: Satu Lagi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap, MBS Sudah 4 Kali Jadi Kurir
Ia hanya mengatakan Angela telah rampung diperiksa oleh penyidik terkait kasus TPPU tersebut.
Dalam kasus Fredy Pratama, sudah ada dua selebgram yang terjerat kasus TPPU hasil kejahatan jaringan bandar narkoba tersebut.
Pertama, selebgram asal Palembang bernama Adelia Putri Salma (APS) atau Ratu Narkoba Palembang.
Dia ditangkap terkait kasus narkoba ternyata masuk dalam jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.
Adelia berperan sebagai pihak yang menerima dan menikmati hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh suaminya yakni Kadafi yang kini sudah dipenjara.
Sementara khusus untuk tersangka Kadafi, saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan usai divonis bersalah dalam kasus narkotika jaringan Fredy Pratama.
Kedua, selebgram asal Makassar yakni Nur Utami yang terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sindikat narkoba tersebut.
Nur Utami merupakan istri dari seorang buronan berinisial S yang juga merupakan kaki tangan Fredy.
S berperan mengendalikan peredaran narkoba Fredy Pratama di wilayah timur Indonesia bersama dengan tersangka WW.