Bareskrim Polri Ungkap Alasan Akan Periksa Zul Zivilia: Beli dari Jaringan Fredy Pratama
Irjen Mukti Juharsa mengatakan pemeriksaan itu dilakukan karena Zul membeli narkoba dari jaringan bandar jaringan Internasional, Fredy Pratama.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap alasan akan memeriksa vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia dalam waktu dekat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Mukti Juharsa mengatakan pemeriksaan itu dilakukan karena Zul membeli narkoba dari jaringan bandar jaringan Internasional, Fredy Pratama.
"Zul sebagai saksi karena ada mister R di atasnya. Zul beli barang dari R, R beli barang dari Fredy Pratama," kata Mukti kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Karena hal itu lah penyidik Bareskrim berencana memanggil Zul untuk dilakukan pemeriksaan. Zul akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya makanya kita panggil sebagai saksi dia," ungkap Mukti.
500 Kg Diedarkan di Indonesia Setiap Bulan
Bareskrim Polri berhasil menangkap 39 anak buah bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Berdasarkan analisa yang ada, para kaki tangan Fredy Pratama ini berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia meski Fredy sudah masuk dalam daftar buronan sejak 2014 lalu.
"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).
"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu kedalam kemasan teh," jelasnya.
Wahyu mengatakan anak buah Fredy Pratama tersebar di sejumlah daerah dan memiliki tugasnya masing-masing.
Ia menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap merupakan K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.
Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR. Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.
Selain itu FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Sedangkan bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.
Terakhir, anak buah Fredy berinisial FR dan AF yang berperan sebagai kurir pembawa sabu.
"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP (Fredy Pratama) telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," tuturnya.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).