Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Kejagung: Kemendag Periode 2015-2023 Diduga Menyalahi Kewenangan Importasi Gula

dari serangkaian pemeriksaan pihaknya berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BREAKING NEWS Kejagung: Kemendag Periode 2015-2023 Diduga Menyalahi Kewenangan Importasi Gula
Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (Kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi sebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2023 diduga menyalahi kewenangan importasi gula.

Kemudian diungkapkannya dari serangkaian pemeriksaan pihaknya berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana.

"Perkara yang dimaksud adalah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Menteri BUMN Minta Kejagung Tangani 70 Persen Dana Pensiun BUMN yang Tak Sehat dan Bermasalah

Ia melanjutkan perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," jelasnya.

Tak hanya itu, dikatakan Kuntadi Kemendag diduga juga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

Berita Rekomendasi

"Selain itu Kementrian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas