BREAKING NEWS Kejagung: Kemendag Periode 2015-2023 Diduga Menyalahi Kewenangan Importasi Gula
dari serangkaian pemeriksaan pihaknya berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi sebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2023 diduga menyalahi kewenangan importasi gula.
Kemudian diungkapkannya dari serangkaian pemeriksaan pihaknya berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana.
"Perkara yang dimaksud adalah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Menteri BUMN Minta Kejagung Tangani 70 Persen Dana Pensiun BUMN yang Tak Sehat dan Bermasalah
Ia melanjutkan perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," jelasnya.
Tak hanya itu, dikatakan Kuntadi Kemendag diduga juga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Selain itu Kementrian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.