Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan UU Ciptaker Ditolak MK, Partai Buruh Bakal Lakukan Aksi Mogok Nasional

Partai Buruh bakal melakukan aksi mogok nasional sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gugatan UU Ciptaker Ditolak MK, Partai Buruh Bakal Lakukan Aksi Mogok Nasional
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Dalam aksinya para buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut Undang-undang Cipta Kerja serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bakal melakukan aksi mogok nasional sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

"Partai Buruh akan mengorganisir pemogokan nasional untuk menekan parlemen di DPR pemerintah dan MK," kata Ketua Umum Partai Buru Said Iqbal kepada awak media, Selasa (3/10/2023).




Senin (2/10/2023) kemarin, MK memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Said Iqbal mengatakan mogok kerja nasional yang dilakukan oleh Partai Buruh dipersiapkan akan digelar pada akhir Oktober atau awal November 2023.

Sejumlah serikat buruh juga tengah mempersiapkan uji materiil terhadap gugatan UU Ciptaker.

"Kita akan rapatkan mogok nasional, minggu depan masuk uji materil (gugatan UU Ciptaker), setelah itu mungkin awal-awal Oktober kita persiapkan mogok nasional mungkin di akhir atau akhir Oktober atau awal November," tutur dia.

Baca juga: 5 Hakim MK akan Dilaporkan Partai Buruh ke MKMK Buntut Nyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional

BERITA TERKAIT

Dalam sidang putusan kemarin, MK telah menyatakan UU Ciptaker  konstitusional.

Ada lima gugatan terhadap terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditolak MK pada

Hasil sidang itu disayangkan oleh Said Iqbal mengingat nasib ratusan juta buruh berada pada hasil putusan para hakim konstitusi.

Ia bahkan mengendus ada konspirasi di balik dari hasil putusan itu dengan tujuan untuk tetap mempertahankan UU Ciptaker.

"Sembilan orang yang menentukan masa depan ratusan juta buruh dan keluarganya. Negeri ini tidak bergantung pada hakim-hakim MK yang patut diduga sekali lagi, patut diduga, biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas