Ketentuan Pengalaman Kerja pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional 2023
Berikut ini ketentuan pengalaman kerja pada seleksi PPPK jabatan fungsional 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu syarat mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 adalah memiliki pengalaman kerja.
Ketentuan mengenai pengalaman kerja tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Pelamar PPPK 2023 wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran.
Adapun ketentuan durasi waktu pengalaman kerja pelamar PPPK 2023 yakni sebagai berikut:
- Minimal 2 tahun bagi jenjang pemula, terampir, mahir, penyelia, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun bagi jenjang ahli muda
- Minimal 5 tahun bagi jenjang ahli madya
- Minimal 7 tahun bagi jenjang ahli utama
Baca juga: Syarat Wajib Tambahan CPNS 2023 Jabatan Fungsional, Pemadam Kebakaran hingga Dosen
Lebih lanjut, ketentuan pengalaman kerja juga berlaku bagi pelamar PPPK jabatan fungsional dosen.
Setiap pelamar PPPK JF dosen wajib memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Ketentuan durasi waktu pengalaman kerja pelamar PPPK JF dosen yakni sebagai berikut:
- Minimal 2 tahun pada jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun untuk lulusan pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.