Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pengalaman Kerja pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional 2023

Berikut ini ketentuan pengalaman kerja pada seleksi PPPK jabatan fungsional 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketentuan Pengalaman Kerja pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional 2023
ist
Ilustrasi tes PPPK - Berikut ini ketentuan pengalaman kerja pada seleksi PPPK jabatan fungsional 2023. 

- Minimal 5 tahun pada jenjang lektor kepala

Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Baca juga: Apakah PPPK Bisa Mutasi Seperti PNS? Ini Penjelasannya

Sebagai informasi, jenis kebutuhan PPPK 2023 meliputi khusus dan umum.

Kriteria pelamar kebutuhan khusus yakni eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

Eks THK-II pada kebutuhan PPPK khusus adalah eks THK-II yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat ini.

Sementara Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas