Komitmen Sejahterakan Keluarga Petani, Upland Project Kementan Gelar Nutrition Awareness
Program UPLAND Kementerian Pertanian menggelar kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan perbaikan gizi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program UPLAND Kementerian Pertanian menggelar kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan perbaikan gizi.
Peningkatan pemahaman pada unsur gizi dilakukan UPLAND sebagai upaya mencegah terjadinya stunting di Indonesia.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil mengatakan, pangan memiliki peran fundametal dalam keberlangsungan hidup manusia, pangan merupakan hal setiap orang.
Ali menegaskan pihaknya terus berupaya memastikan pangan yang aman dan mutlak diperlukan dapat diperoleh masyarakat melalui penguatan ketangguhan (resilience) dan keberlanjutan (sustainability) sistem pertanian dan pangan.
“Dengan memperkuat Cadangan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal (Local Resource-based Food Reserve/LRBFR) sebagai fondasi untuk membangun Cadangan Pangan Bersama di wilayah Indonesia serta ASEAN pada khususnya merupakan dedikasi Pemerintah Indonesia bagi Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat atas ketersediaan pangan dan gizi masyarakat,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (2/0/2023).
Baca juga: Kepala BKKBN: Stunting Bisa Dicegah dengan Produk Pangan Lokal
Sementara itu, Pengelola Program UPLAND Farakka Sari mengatakan, selain upaya peningkatan hasil produksi, dalam budidaya pertanian UPLAND juga memiliki semangat penyadaran gizi atau nutrition awareness.
Hal itu perlu dilakukan sebagai komitmen UPLAND Kementerian Pertanian mengatasi stunting seperti yang menjadi semangat Presiden Joko Widodo.
"Program UPLAND memiliki misi tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan petani tetapi juga perbaikan gizi dan ketahanan pangan keluarga melalui aspek ketersediaan pangan, akses, dan konsumsi pangan bergizi," kata Farakka.
Rangkaian kegiatan perbaikan gizi dalam program UPLAND dilakukan dengan bebagai cara. Terdapat enam intervensi yang dilakukan mulai kepada petani hingga pengusaha dan pemerintah daerah.
Upaya pertama yang dilakukan UPLAND kegiatan peningkatan unsur gizi pertama yakni melakukan penganekaragaman komoditas budidaya melalui kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L).
Baca juga: 22 Negara Setop Ekspor Bahan Pangan, Jokowi: Anak Sekolah di Negara Maju Sampai Tak Sarapan
Adapun kegiatan P2L dilakukan dengan memfokuskan kepada untuk penganekaragaman komoditas dan bergizi khususnya di lahan pekarangan.
"Pada tahun 2022, intervensi ini diberikan kepada 289 kelompok perempuan tani di 13 Kabupaten. Program UPLAND memastikan bahwa penerima manfaat dalam kegiatan dilakukan dalam bentuk kelompok," tambahnya.
Farakka menambahkan pemberdayaan keluarga petani yang melibatkan perempuan dan pemuda sebagai bentuk intervensi UPLAND untuk peningkatan pendapatan rumah tangga petani.
Kepada 289 kelompok tani PL2 tersebut, Farakka mengatakan pihaknya memberikan fasilitas dengan bantuan berupa penyediaan rumah benih atau green house, paket saprodi dan peralatan kecil, dan peralatan untuk kegiatan pasca panen.
"Selanjutnya, UPLAND juga melakukan intervensi dengan memberikan pengetahuan menjaga rantai nilai sensitive gizi dalam kegiatan panen, distribusi hingga pengolahan. Pengetahuan tersebut perlu dilakukan untuk menjaga resiko kontaminasi mikro organisme dan zat kimia termasuk teknik penyimpanan," kata dia.
"Hal ini selain untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkan oleh petani dapat bersaing dengan mitra juga sekaligus mempromosikan komoditas atau tanaman yang memiliki kontribusi pada peningkatan nilai gizi masyarakat," jelasnya.
Kegiatan lain yang dilakukan UPLAND yakni pengolahan hasil panen untuk meminimalisir kerusakan nilai gizi dan meningkatkan umur simpan. Hal itu juga perlu dilakukan sebagai penambahan nilai tambah termasuk nilai gizi pada komoditas baik dalam bentuk setengah jadi atau bentuk siap dikonsumsi.
"Intervensi pasar juga dilakukan UPLAND yaitu dengan kegiatan yang melingkup penyadaran gizi pada pelaku pasar komoditas terutama untuk komoditas yang dipromosikan beserta dengan nilai gizi dan komoditas yang pada produk tersebut (misalnya organic, sertifikasi HACCP, kandungan fitokimia dan lain sebagainnya," tandas Farakka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.