Menteri PPN Sebut Pertama Kali Sejak Indonesia Merdeka, Baru Kini Punya UU Khusus Tentang Ibu Kota
Suharso Monoarfa menyebutkan pertama kali sejak Indonesia merdeka negara ini memiliki UU khusus tentang ibu kota.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
![Menteri PPN Sebut Pertama Kali Sejak Indonesia Merdeka, Baru Kini Punya UU Khusus Tentang Ibu Kota](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/raker-kementerian-ppnbappenas-dengan-komisi-xi-dpr_20230911_163351.jpg)
"Ada satu fraksi menolak untuk meneruskan pembahasan RUU IKN pada Rapat Paripurna yaitu fraksi PKS," kata Doli di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Setelah menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU IKN menjadi UU kepada peserta rapat.
"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Ada beberapa isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.
Di antaranya kluster terkait kewenangan khusus, klaster nomor terkait pengisian jabatan, klaster terkait penyelenggaraan perumahan, klaster terkait batas wilayah, dan klaster nomor terkait mitra di DPR RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.