Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK
Adapun 5 hakim konstitusi yang akan dilaporkan diantaranya Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic, dan Manahan MP Sitompul.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
![Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/partai-buruh-menolak-presidential-threshold-20_20230731_205956.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bakal melaporkan 5 hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai ada kejanggalan dalam putusan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 terkait uji formil UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"5 hakim akan kami laporkan," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/10/2023).
Adapun 5 hakim konstitusi yang akan dilaporkan diantaranya Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic, dan Manahan MP Sitompul.
Baca juga: Gugatan Buruh Terkait UU Cipta Kerja Ditolak, Said Iqbal Singgung Pergantian Hakim Aswanto
Terkhusus kata dia, Guntur Hamzah, yang perlu diperiksa terkait ada tidaknya unsur politik dalam putusannya.
Mengingat lanjut Said Iqbal, Guntur Hamzah merupakan hakim konstitusi usulan DPR menggantikan Aswanto yang dicopot dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
Baca juga: Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak, Said Iqbal Sebut Hakim MK Abai Rasa Keadilan
"Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic, dan Manahan. 5 ini kita akan laporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, harus diperiksa terutama pak Guntur ada unsur politik atau tidak," ungkap Said Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.