Soal Kasus yang Seret Nama Cak Imin di KPK, Mahfud MD: Kayaknya Nggak Lah Kalau Jadi Tersangka
Mahfud kemudian mengatakan tidak yakin Cak Imin akan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait kasus yang menyeret nama bakal calon wakil presiden Koalisi Perubahan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di KPK.
Mahfud awalnya ditanya wartawan terkait informasi beredar perihal status Cak Imin akan ditingkatkan oleh KPK menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Wartawan mengatakan berdasarkan informasi, status hukum Cak Imin akan ditingkatkan menjadi tersangka jelang pembukaan pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Mahfud MD: Saya Tidak Melihat Tanda-tanda Reshuffle, Tapi Presiden Tentu Punya Pertimbangan Lain
Menanggapi hal tersebut, Mahfud sempat menanyakan kembali terkait informasi tersebut ke wartawan.
Wartawan mengatakan informasi tersebut didapatkan dari beberapa elite partai politik.
Mahfud kemudian mengatakan tidak yakin Cak Imin akan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.
Menurut Mahfud hal tersebut tidak masuk ke dalam logika hukumnya.
Sejauh pengetahuannya, kata Mahfud, Cak Imin tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkara tersebut.
Perkara tersebut, kata Mahfud, juga sudah lama.
Baca juga: Bukan Sandiaga Uno, Megawati Sudah Temui Mahfud MD dan Khofifah secara Terpisah
Menurut logika hukumnya, apabila Cak Imin benar terlibat mestinya sudah ditetapkan tersangka dari dulu.
Kata Mahfud, mestinya Cak Imin yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang berubah jadi Menaker) ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu mengingat posisinya sebagai pimpinan di kementerian tersebut.
Selain itu, menurutnya dalam perkara tersebut juga sudah ditetapkan beberapa nama tersangka.
Namun demikian, Mahfud mengatakan tidak bisa ikut campur dengan urusan KPK karena KPK memiliki kebijakan sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.