Anwar Usman Respons Santai Niat Partai Buruh Laporkan 5 Hakim MK Buntut Tolak Gugatan UU Cipta Kerja
Ketua MK Anwar Usman menyikapi niat Partai Buruh bakal melaporkan 5 hakim konstitusi ke MKMK buntut putusan gugatan UU Cipta kerja.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
![Anwar Usman Respons Santai Niat Partai Buruh Laporkan 5 Hakim MK Buntut Tolak Gugatan UU Cipta Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-mk-anwar-usman-saat-ditemui-di-kawasan-gedung-mk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman mengatakan setiap hasil putusan sidang pasti selalu menimbulkan pro dan kontra.
Hal itu merupakan responsnya terkait hasil sidang putusan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang membuat beberapa pihak kecewa.
"Putusan hakim ya itu jelas, bukan hanya yang mengenai Ciptaker. Semua putusan itu hampir menimbulkan pro dan kontra. Ada yang merasa puas, ada yang tidak merasa puas," kata Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Partai Buruh, sebagai satu pihak yang menggugat UU Ciptaker, kini tengah bersiap untuk melaporkan lima dari sembilan hakim konstitusi yang menyatakan UU Ciptaker konstitusional.
Kelima hakim itu ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.
Baca juga: Partai Buruh Nilai Ada Hal Janggal di Putusan MK yang Tolak Gugatan UU Cipta Kerja
Menurut Anwar, itu merupakan hak warga negara, dan ia tak mempermasalahkan asalkan langkahnya sesuai prosedur.
"Itu kan hak semua warga negara, mau lapor mau apa, yang penting sesuai dengan prosedur," katanya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan melaporkan lima hakim itu ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Baca juga: Harapan Buruh soal UU Cipta Kerja ke MK Telah Pupus, Duga Ada Skenario Hingga Ancam Mogok Kerja
"Dua hari setelah ini, Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima hakim MK (ke MKMK)," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Putusan MK hari itu, ihwal UU Ciptaker, diendus Said ada keputusan politik di baliknya. Hal ini bermula sejak hakim konstitusi Aswanto dicopot dari jabatannya dan kini digantikan oleh Guntur Hamzah.
Jika saat ini Aswanto masih menjadi hakim, ia yakin hasil sidang putusan akan menyatakannya UU Ciptaker inkonstitusional.
Sebagai latar belakang, pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker inkonstitusional, ada lima orang hakim yang menyatakan UU itu cacat formil.
Kelima orang itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Aswanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.