Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Imigrasi Belum Terima Permintaan Cekal untuk Mentan Syahrul Yasin Limpo

SYL dan rombongan yang terdiri dari 22 delegasi terbang menggunakan maskapai Qatar Airways pada 24 September 2023 menuju Roma.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dirjen Imigrasi Belum Terima Permintaan Cekal untuk Mentan Syahrul Yasin Limpo
Kolase Tribunnews
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan hingga kini belum ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan hingga kini belum ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Belum ada permintaan cegah, tangkal kepada Pak Mentan," kata Silmy di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

Sebagai informasi, SYL bersama rombongan Kementan sempat berkunjung ke Roma, Italia, dan mampir ke Spanyol.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, Mahfud MD: Belum DPO, Kita Tunggu Informasinya

SYL dan rombongan yang terdiri dari 22 delegasi terbang menggunakan maskapai Qatar Airways pada 24 September 2023 menuju Roma.

Dalam kunjungan inilah politikus Partai NasDem itu disebut hilang kontak usai berpisah dari rombongan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu seharusnya terbang meninggalkan Eropa pada 30 September 2023 dan tiba di Tanah Air pada 1 Oktober 2023.

BERITA TERKAIT

Silmy pun menyatakan SYL belum berada di Indonesia pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Baca juga: Perkara yang Menimpa Syahrul Yasin Limpo Dinilai akan Berdampak ke NasDem dan Koalisi Perubahan

"Yang saya bisa pastikan sampai saat ini belum ada di Indonesia," terang dia.

KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Mentan SYL dikabarkan menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) kasus ini.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Tak hanya itu, tim penyidik turut menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas