Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023 di sscasn.bkn.go.id

Berikut ini formasi dan syarat pendaftaran PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023 di sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran PPPK dibuka hingga 9 Oktober 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023 di sscasn.bkn.go.id
sscasn.bkn.go.id
Cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id. --- Berikut ini formasi dan syarat PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran PPPK Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2023.

PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023 membuka 70 formasi, terdiri dari 43 formasi khusus, 25 formasi umum, dan 2 formasi disabilitas.

Pendaftaran PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023 dapat dilakukan di https://sscasn.bkn.go.id, paling lambat 9 Oktober 2023.

Pelamar PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023 perlu menyiapkan sejumlah syarat pendaftaran untuk diunggah di SSCASN.

Selengkapnya, simak formasi dan syarat pendaftaran PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023 di bawah ini.

Baca juga: Update Jumlah Pendaftar PPPK 2023 per Hari Ini, 3 Oktober 2023

Formasi PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023:

1. Ahli Muda - Statistisi: 5 formasi

BERITA TERKAIT

2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 4 formasi

3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 5 formasi

4. Ahli Pertama Pranata Komputer: 8 formasi

5. Ahli Pertama - Statistisi: 7 formasi.

Baca juga: Pendaftaran PPPK BPS 2023: Simak Formasi hingga Syaratnya, Gaji Rp 6 Juta hingga Rp 10 Juta

Syarat PPPK Kementerian Investasi BKPM 2023:

1. WNI

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk jabatan fungsional

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Kualifikasi pendidikan:

a. IPK minimal:

- D3/D4/S1: 2,00 dari skala 4,00

- S2: 3,00 dari skala 4,00

b. Memiliki ijazah asli dan transkrip nilai asli dari PTN/PTS

c. Pelamar dari lulusan PTN/PTS luar negeri wajib memperoleh:

- Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud Ristek

- Transkip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kementerian PANRB 2023, Perhatikan Hal Ini

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Tidak memiliki catatan/keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri

10. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

12. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah

14. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

- Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama

- Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda

15. Pengalaman pada poin 14 dibuktikan dengan surat keterangan yang di tandatangani oleh:

- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi yang memiliki pengalaman kerja di Instansi Pemerintah

- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM bagi yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/LSM non pemerintah/yayasan

16. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan:

- Dapat melamar untuk formasi Ahli Pertama-Statistisi dan Terampil-Pranata Komputer

- Wajib melampirkan surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah /Swasta yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas