Ketentuan Masa Sanggah CPNS 2023 dan Cara Ajukan Sanggah
Apabila dinyatakan tidak lolos administrasi CPNS 2023, pendaftar bisa mengajukan sanggahan di Masa Sanggah mulai 17 Oktober 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian seleksi CPNS 2023 masih memasuki tahap pendaftaran dan seleksi administrasi.
Tahapan pendaftaran akan berakhir pada 9 Oktober, sedangkan seleksi administrasi ditutup pada 12 Oktober 2023.
Nantinya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 13 - 16 Oktober 2023.
Di pengumuman tersebut akan diinformasikan kelulusan peserta.
Apabila peserta dinyatakan lolos administrasi, maka wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
Sementara itu, apabila dinyatakan tidak lolos administrasi, pendaftar bisa mengajukan sanggahan di Masa Sanggah mulai 17 Oktober 2023.
Baca juga: Format Formulir HKM CPNS BRIN 2023 Kategori 1 sampai 4, Beserta Link Downloadnya
Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Biasanya, sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS?
Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.
Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.