Konsorsium Proyek BTS 4G Setor Rp 250 Juta untuk Natal Eks Menkominfo Johnny G Plate
Eks Menkominfo Johnny G Plate disebut-sebut mendapat sponsor Rp 250 juta secara tidak langsung dari pihak konsorsium proyek tower BTS BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate disebut-sebut mendapat sponsor Rp 250 juta secara tidak langsung dari pihak konsorsium proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Konsorsium yang mensponsori kegiatan natal sang eks menteri ialah PT Huawei Tech Investment.
Saksi mahkota, Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali di persidangan menjelaskan bahwa permintaan sponsor itu disampaikan oleh Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Bambang Noegroho.
"Seingat saya, waktu itu ada sponsor untuk natal, 250 juta," ujar Mukti Ali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Tak hanya kegiatan natal, Huawei Indonesia juga memberikan uang untuk support atlet-atlet yang berlaga pada SEA Games dan Olimpiade, even Kejurnas Virtual Tandoku Shorinji Kempo dan Piala Menkominfo.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek BTS Kominfo Ungkap Ada Grup WhatsApp Tim Pencari Rezeki
Untuk sponsorship Piala Menkominfo, total yang digelontorkan Huawei Indonesia mencapai Rp 100 juta untuk Piala Menkominfo.
Pada awalnya Mukti Ali sempat mengelak dengan alasan lupa mengenai sponsorship even tersebut.
Namun, dia mengakuinya setelah jaksa penuntut umum membacakan percakapan Mukti Ali dengan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.
"Ditanyakan dari Anang langsung ke saudara melalui WA. Dikirim proposalnya, kemudian saudaa jawab, 'Sponsor apa pak? Harusnya bisa pak. Piala Pak Menteri ya?' 'Iya,' jawab si Anang. Ini sudah saya bacakan sudah ingat belum?" tanya jaksa penuntut umum.
Baca juga: Johnny G Plate Sempat Beri Arahan Saat Proyek BTS Kominfo Tercium Boroknya
"Sudah. Berapanya saya lupa. Mungkin 100 juta," kata Mukti Ali.
Keterangan Irwan Hermawan ini kemudian menjadi fakta persidangan atas perkara tiga terdakwa: Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.