Program Matching Fund 2024 Dibuka, Total Pendanaan Rp 750 Miliar
Program Matching Fund atau Dana Padanan 2024 telah dibuka, raih kesempatan pendanaan hingga total Rp 750 miliar, berikut persyaratannya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek resmi membuka Program Matching Fund (Dana Padanan) tahun anggaran 2024.
Program Matching Fund bertujuan untuk mendorong terjadinya kerja sama yang saling menguntungkan dan berkelanjutan antara pihak perguruan tinggi dengan mitra sesuai dengan deskripsi masing-masing skema.
Program ini diarahkan pada lima prioritas riset/rekacipta yaitu untuk mendukung transformasi ekonomi Indonesia, yaitu Ekonomi Hijau, Ekonomi Biru, Ekonomi Digital, Penguatan Pariwisata, dan Kemandirian Kesehatan.
Terdapat dua skema Program Dana Padanan 2024, meliputi Kemitraan untuk Hilirisasi Inovasi Hasil Riset atau Kepakaran dan Kemitraan dalam Pemberdayaan Masyarakat atau Efisiensi Tatakelola Pemerintahan.
Peserta program ini diberikan kesempatan meraih pendanaan hingga total Rp 750 miliar.
Pengusulan proposal Program Matching Fund 2024 dapat dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Oktober 2023 melalui platform kedaireka.id.
Baca juga: Kemendikbudristek Kembangkan Inovasi Potensi Daerah Lewat Pendanaan LPDP
Mengutip Buku Panduan Program Dana Padanan 2024, berikut ini persyaratan pengusul dan mitra serta adminsitrasi proposal hingga jadwal kegiatan Program Matching Fund 2024:
Syarat Pengusul dan Mitra
1. Tim Pengusul (Ketua dan Anggota Insan Perguruan Tinggi) memenuhi persyaratan berikut:
- Berasal dari Perguruan Tinggi dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
- Terdaftar di Kedaireka;
- Tidak sedang studi lanjut atau kegiatan akademik seperti academic recharging, postdoc, dan lainnya;
- Khusus ketua tim pengusul tidak akan berpindah homebase (dari akademik ke vokasi) selama program berlangsung.
2. Bagi yang pernah menjadi penerima pendanaan Program Dana Padanan sebelumnya, memiliki kinerja baik dalam implementasi Dana Padanan sebelumnya.
3. Pengusul tidak memiliki afiliasi atau hubungan keluarga dengan mitra.
4. Perguruan tinggi pengusul:
- Tidak dalam status pembinaan;
- Menyampaikan pernyataan Kesanggupan Pimpinan PT menugaskan unit pengelola Program Dana Padanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi internal.
5. Pengusul hanya boleh mengajukan:
- 1 (satu) judul proposal sebagai ketua tim pengusul dan 1 (satu) judul proposal sebagai anggota tim
pengusul; - 2 (dua) judul proposal sebagai anggota tim pengusul.
6. Mitra harus berbadan hukum dan terdaftar di Kedaireka serta memenuhi:
- Mitra DUDI memiliki skala usaha minimal skala kecil (sesuai ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021);
- Mitra Instansi Pemerintah minimal setingkat Dinas di Kabupaten/Kota;
- Mitra lainnya menunjukkan laporan keuangan tahun terakhir sebagai bukti kapasitas sumber daya (tunai dan natura) untuk mendukung pelaksanaan program dan menindaklanjuti rekacipta yang dihasilkan; dan
- Melampirkan pernyataan komitmen pendanaan dari mitra dengan komposisi sesuai dengan skema yang dipilih (sebagaimana dijelaskan pada bagian pendanaan dari mitra).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.