Soal Pinjaman Dana Rafael Alun Rp1,5 M, Kuasa Hukum: Sudah Dikembalikan
Direktur Utama PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, mengakui ada perintah dari Rafael Alun Trisambodo agar dia menyetujui peminjaman senilai Rp 1,5 M
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus gratifikasi, terdakwa Rafael Alun Trisambodo, digelar pada Rabu (4/10/2023).
Dalam persidangan tersebut, saksi Direktur Utama PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, mengakui ada perintah dari Rafael Alun Trisambodo agar dia menyetujui peminjaman senilai total Rp 1,5 miliar.
Hal itu bermula saat jaksa mengonfirmasi adanya peminjaman dana yang diberikan PT Cubes Consulting secara bertahap kepada PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) milik Rafael Alun.
Baca juga: Saksi Sebut Rafael Alun Sempat Perintahkan Agar Setujui Peminjaman Dana Rp1,5 Miliar
Tim Kuasa Hukum terdakwa Rafael Alun, Andi Ahmad Nur mengatakan, dana pinjaman tersebut harusnya tercatat dalam laporan keuangan.
"Karena itu memang berasal dari rekening yang dipakai untuk melakukan laba rugi dan neraca keuangan," kata Andi, kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Andi kemudian menyampaikan, sebenarnya dana pinjaman dengan nilai Rp 1,5 miliar itu sudah dikembalikan oleh PT SKPC.
"Di samping itu terungkap juga di fakta persidangan, bahwa ternyata dana tersebut sudah dikembalikan sama PT Statika," ucap Andi.
Lebih lanjut, menurutnya, hal itu dapat dibuktikan pada persidangan berikutnya.
"Dan itu nanti mungkin bisa terlihat pada persidangan berikutnya, di mana mungkin akan ada saksi yang bisa menjelaskan," kata Andi.
"Tapi ini, ini kita menyambung dari awal, karena memang tidak ada penyelewengan sama sekali. Tidak ada penyimpangan, kita lihat bahwa perusahaan ini profesional," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menjelaskan kepada Direktur Utama PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo (saksi), terdapat laporan pemberian pinjaman dana dari perusahaannya ke PT Statika Kensa Prima Citra, yang dilakukan bertahap.
Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Alun: Saksi Ungkap PT ARME Memandu Perusahaan Penuhi Kewajiban Pajak
Adapun pada tahap pertama, peminjaman senilai Rp 400 juta. Tahap dua, senilai Rp 450 juta.
Tahap tiga, pada tanggal 20 April 2010, pemberian pinjaman ke PT Statika Prima, senilai Rp 350 juta. Kemudian tahap empat, senilai Rp 300 juta.
"Siapa yang bisa memerintah saudara? Totalnya Rp1,5 miliar ini, Pak. Siapa?" tanya jaksa, dalam sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
"Pemegang saham, Pak," jawab Gunadi.
"Iya, siapa?" kata jaksa yang tampak geram karena saksi Gunadi terkesan bertele-tele dalam menjawab pertanyaannya.
"Cuma tidak perintah langsung ke saya pak," kata Gunadi.
"Lha iya, saya tanya, siapa?" kata jaksa.
Baca juga: Saksi Ungkap Istri Rafael Alun Hanya Datang ke Perusahaan Konsultan Pajak Miliknya saat Acara Party
Saksi Gunadi menyampaikan, ia mendapatkan informasi dari Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinurcahya yang diperintahkan Rafael Alun untuk menyetujui cek peminjaman dana itu.
"Saya informasi dari Pak Bambang," kata Gunadi.
"Siapa yang merintahkan Pak Bambang?" tanya jaksa lagi.
"Pak Alun, Pak," jawab Gunadi kepada jaksa.
"Nah begitu aja dari tadi muter-muter saudara. Betul ya ada pengeluaran itu? Tujuannya untuk apa itu?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Rafael Alun Terima Rp 100 Juta dari Jasa Konsultasi Pajak
"Ya itu Pak dicatat sebagai pinjaman," ucap Gunadi.
"Ada pengembalian enggak?" tanya jaksa.
"Saya lupa, Pak," kata saksi Gunadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.