Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Perbedaan Hari Guru Sedunia dan Hari Guru Nasional? Berikut Penjelasannya

Simak inilah penjelasan terkait perbedaan Hari Guru Sedunia 5 Oktober dengan Hari Guru Nasional 25 November.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Apa Perbedaan Hari Guru Sedunia dan Hari Guru Nasional? Berikut Penjelasannya
Istimewa - Tribun Kaltim
Ilustrasi guru - Peringatan Hari Guru Sedunia jatuh pada hari ini, Kamis (5/10/2023). Berikut penjelasan terkait perbedaan Hari Guru Sedunia 5 Oktober dengan Hari Guru Nasional 25 November. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah perbedaan Hari Guru Sedunia dengan Hari Guru Nasional.

Hari Guru Sedunia atau yang biasa disebut World Teachers Day diperingati setiap tanggal 5 Oktober.

Tahun ini, peringatan Hari Guru Sedunia jatuh pada Kamis (5/10/2023) hari ini.

Melansir laman UNESCO, tema Hari Guru Sedunia 2023 adalah "The teachers we need for the education we want: The global imperative to reverse the teacher shortage".

Artinya, "Guru yang kita butuhkan untuk pendidikan yang kita inginkan: Keharusan global untuk mengatasi kekurangan guru".

Baca juga: Sejarah Hari Guru Sedunia yang Diperingati Tanggal 5 Oktober, Inilah Tema Hari Guru Sedunia 2023

Peringatan Hari Guru Sedunia 2023 ini bertujuan untuk menekankan pentingnya menghentikan penurunan jumlah guru dan kemudian mulai meningkatkan jumlah tersebut pada saat yang bersamaan.

Berbeda dengan Hari Guru Sedunia, di Indonesia, ada peringatan Hari Guru Nasional 25 November setiap tahunnya.

Berita Rekomendasi

Lantas, apa bedanya Hari Guru Sedunia dengan Hari Guru Nasional?

Hari Guru Sedunia

Hari Guru Sedunia atau World Teachers Day dimaknai secara global sebagai bentuk apresiasi kepada guru atas jasa mereka dalam memajukan pendidikan.

Hari Guru Sedunia pertama dicanangkan ole Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pada tanggal 5 Oktober 1994.

Tanggal tersebut, dipilih karena bertepatan dengan memperingati hari jadi diadopsinya Rekomendasi ILO/UNESCO tentang Status Guru tahun 1966.

Rekomendasi dari ILO/UNESCO tersebut menjadi tolok ukur mengenai hak dan tanggung jawab guru, standar untuk persiapan awal dan pendidikan lanjutan, perekrutan, pekerjaan, dan kondisi belajar mengajar bagi guru.

Rekomendasi tersebut, juga memberikan guru di seluruh dunia sebuah instrumen yang mendefinisikan tanggung jawab dan menegaskan hak-hak mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas