Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Format Surat Pernyataan Bebas Narkoba untuk Daftar PPPK Kemenag 2023, Beserta Link Download

Simak format surat pernyataan bebas narkoba untuk daftar PPPK Kemenag 2023. Dilengkapi dengan link download filenya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Format Surat Pernyataan Bebas Narkoba untuk Daftar PPPK Kemenag 2023, Beserta Link Download
casn.kemenag.go.id
Format Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang menjadi syarat daftar PPPK Kemenag 2023. Wajib diunggah oleh peserta saat pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

Kewarganegaraan : …………………………………………………...........……

Pendidikan Terakhir : …………………………………………………...........……

Alamat : …………………………………………………...........…… …………………………………………………...........……
…………………………………………………...........……

Nomor Telp./Handphone : …………………………………………………...........……
(yang dapat dihubungi)

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam penggunaan dan/atau pendistribusian Obat-Obatan Terlarang, Narkotika, Zat Adiktif, dan Psikotropika.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, apabila pernyataan saya ini ternyata di kemudian hari tidak benar, maka saya bersedia dituntut di pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e-meterai dan tandatangan

Berita Rekomendasi

(Pelamar)

Dokumen format surat pernyataan bebas narkoba PPPK Kemenag 2023 dapat diunduh di link ini.

Baca juga: Daftar Gaji Dosen PNS untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag

Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag 2023

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas