Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo Mengaku Tiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Staf Menkominfo Yunita

Windi Purnama mengaku setiap bulan menyetorkan uang senilai Rp 500 juta ke staf Menkominfo bernama Yunita.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo Mengaku Tiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Staf Menkominfo Yunita
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan perkara korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengaku setiap bulan menyetorkan uang senilai Rp 500 juta ke staf Menkominfo bernama Yunita.

Windi mengaku uang yang disetorkannya berasal dari Jemmy Setiawan yang dikumpulkan secara bertahap.

Windi mengaku dirinya menjadi kurir uang korupsi BTS Kominfo tergantung permintaan, terkadang Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Terkadang juga eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Awal pertama kali menjadi kurir melakukan penerimaan atau pengiriman uang itu permintaan siapa yang terkait dengan BTS 4G," tanya  hakim kepada Windi yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Penampakan Wajah Nistra Yohan, Perantara Saweran Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR

"Pertama kali itu kira-kira bulan April atau Mei 2021 untuk menerima dari Jemy Sutjiawan," jawab Windi.

Berita Rekomendasi

"Siapa dia itu?" tanya hakim.

"Setahu saya dari perusahaan yang tergabung di paket 1 dan 2," jawab Windi.

Kemudian Windi mengungkapkan uang yang diterimanya berkali-kali disimpan di laci penyimpanan.

Baca juga: Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo Kecipratan Uang Rp 750 Juta, Dihabiskan Bayar Cicilan Rumah

"Sampai ada berapa kali pengiriman," tanya hakim.

"Saya tidak ingat yang mulia. Secara frekuensi tahun 2021 tidak begitu banyak tahun 2022 lebih banyak," jawab Hakim.

"Kalau sudah terkumpul begitu berarti sudah banyak kan. Kita setiap sudah ada satu dipergunakan dibagi-bagi atau bagaimana," tanya hakim.

"Biasanya sesuai dengan permintaan dari Pak Anang atau Pak Irwan saya diminta untuk mengantarkannya kepada siapa saja yang dituju," jawab Windi.

"Ingat tidak saudara yang pertama dialirkan ke mana saja uang tersebut," tanya hakim.

"Yang pertama kali itu saya diminta untuk mengantar ke Yunita," jawab Windi.

"Siapa itu Yunita," tanya hakim.

"Yang saya tahu Yunita itu dari kominfo. Yang saya mengerti mungkin dari staff Kominfo," jawab Windi.

"Staff menteri atau siapa," tanya hakim.

"Jelasnya saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Windi

"Sekarang sudah tahu belum," tanya hakim.

"Sekarang saya mengerti Ibu Yunita itu adalah stafnya pak menteri," jawab Windi.

"Ada berapa kali pengiriman ke Yunita," tanya hakim.

"Ke Yunita itu hampir setiap bulan," jawab Windi.

"Ada pengiriman setiap bulan angkanya berapa," tanya hakim.

"Rp 500 juta Yang Mulia," jawab Windi.

Diketahui Dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas