Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos ke MK, Ridwan Mansyur Terpilih Jadi Hakim Konstitusi dari Unsur Yudikatif

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan tahap berikutnya adalah menunggu keputusan presiden dan pelantikan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lolos ke MK, Ridwan Mansyur Terpilih Jadi Hakim Konstitusi dari Unsur Yudikatif
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Eks Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur lolos jadi hakim MK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridwan Mansyur lolos seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif. Ia akan menggantikan Manahan Sitompul yang beberapa bulan lagi pensiun.

Hal tersebut sesuai dengan surat pengumuman hasil seleksi calon hakim konstitusi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bernomor 05/Pansel/CHMK/10/2023.

"Berdasarkan hasil Penulisan Makalah dan Uji Kelayakan/Wawancara yang telah dilaksanakan Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai berikut: Ridwan Mansyur," demikian bunyi surat pengumuman MA yang dilansir website MA, Kamis (5/10/2023).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan tahap berikutnya adalah menunggu keputusan presiden dan pelantikan.

Baca juga: Sosok Arsul Sani, Politisi PPP Disetujui DPR jadi Hakim MK, Siap Mundur dari Jabatannya di DPR

Meski demikian, Sobandi belum menyampaikan ihwal waktu pelantikan Ridwan Mansyur sebagai hakim konstitusi.

"Tahapan berikutnya adalah menunggu keputusan presiden dan pelantikan. Waktu pelantikan belum tahu," kata Sobandi, kepada Tribunnews.com, Kamis (5/10/2023).

Berita Rekomendasi

Sepak Terjang Ridwan Mansyur

Sosok Ridwan Mansyur merupakan salah satu hakim yang mengadili terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, Ridwan Mansyur bersama Liliek Mulyadi, Cicut Sutiarso, Agus Subroto, dan Sugito menjatuhi hukuman 14 tahun penjara terhadap Pollycarpus.

Tak hanya itu, Ridwan juga ikut mengadili kasus seseorang yang mengaku nabi, yakni Lia Eden.

Majelis hakim menjatuhi Lia hukuman 2 tahun penjara. Ia disebut telah menodai ajaran agama Islam yang dilindungi oleh UU di Indonesia, bukan karena keyakinannya.

Ridwan Mansyur lama menjadi hakim tingkat pertama, sebelum kemudian dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada tahun 2010.

Setelah itu, Ridwan menjadi hakim tinggi yang diperbantukan sebagai Panitera MA hingga saat ini.

Dengan demikian, Ridwan Mansyur menyisihkan 4 calon hakim konstitusi lainnya dari unsur yudikatif yakni:

1. Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Achmad Setyo Pudjoharsoyo

2. Hakim tinggi PT Jakarta, Binsar Gultom

3. Wakil Ketua PT TUN Surabaya, Disiplin Manao

4. Hakim tinggi PT Kaltim, Eddy Parulian Siregar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas