Dalami Korupsi Emas, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Direktur Perusahaan Swasta
Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com. Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Saksi yang diperiksa kali ini berjumlah 5 orang yang seluruhnya dari pihak swasta.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Satu dari lima saksi yang diperiksa di antaranya Direktur dari PT Supramasindo Utama.
"Saksi yang diperiksa LBS selaku Direktur PT Supramasindo Utama," kata Ketut.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Eks Vice President Antam Terkait Dugaan Korupsi Emas
Adapun empat lainnya merupakan customer lebur cap pada perusahaan plat merah, PT Antam, yakni SL, SJ, YTT, dan YSE.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.
Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.
Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).
Lalu tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.
Kemudian tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.