Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dalami Korupsi Emas, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Direktur Perusahaan Swasta

Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalami Korupsi Emas, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Direktur Perusahaan Swasta
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023). 

Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kejar Sosok Penyelenggara Negara dalam Kasus Korupsi Emas

Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022.

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).

Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Berita Rekomendasi

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas