Diam-diam PPATK Telah Usut Rekening Syahrul Yasin Limpo, Temuan Sudah Diserahkan KPK
PPATK mengaku sudah memeriksa rekening Syahrul Yasin Limpo. Kini, hasil pemeriksaan tersebut sudah diberikan ke KPK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah mengusut rekening mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, ketika ditanya terkait hasil penyelidikan, Ivan tidak membeberkannya.
Dia hanya mengungkapkan seluruh temuan dari PPATK telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua sudah kami serahkan ke KPK (hasil temuan terhadap rekening Syahrul)," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (6/10/2023).
Kemudian, saat ditanya apakah sudah ada pembekuan terkait rekening Syahrul dan adakah indikasi korupsi, Ivan kembali tidak menjawab secara gamblang.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Mundur Jadi Mentan, NasDem Tak Bakal Sodorkan Nama Baru: Terserah Presiden Aja
Dirinya hanya mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami laksanakan kewenangan kami sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.
Tribunnews.com telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, untuk mengonfirmasi hasil temuan PPATK yang diserahkan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ali belum memberikan respons.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Syahrul seperti di rumah dinasnya dan rumah pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat penggeledahan di rumah dinasnya KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara seperti uang Rp 30 miliar hingga dokumen berisi uang.
Baca juga: Usai Ajukan Mundur sebagai Mentan, Syahrul Yasin Limpo akan Bertemu Jokowi Hari Ini
Bahkan, KPK turut mengamankan 12 senjata api (senpi) yang telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, kini 12 pucuk senpi itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Sementara penggeledahan di dua rumah Syahrul di Makassar, KPK mengamankan satu unit mobil Audi, satu koper berwarna cokelat, dan beberapa dokumen lainnya.
Syahrul Mundur karena Masalah Hukum
Syahrul juga telah membeberkan alasannya mundur sebagai Mentan yakni terkait masalah hukum yang dihadapinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang sedang saya hadapi dan saya harus siap menghadapi secara serius," katanya, Kamis (5/10/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Syahrul pun berharap agar masyarkat tidak memberikan stigma dan persepsi yang menghakiminya terlebih dahulu sebelum proses hukum berjalan.
Dia juga menegaskan siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Walaupun saya berharap jangan ada stigma dan persepsi yang menghakimi saya terlebih dahulu karena biarkanlah proses hukum berlansung dengan baik dan saya siap menghadapi," ujar Syahrul.
Baca juga: Perjalanan Karier Syahrul Yasin Limpo: Berawal dari Lurah, Kini Mundur dari Menteri Pertanian
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bakal menyerahkan surat pengunduran diri Syahrul kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.
Penyerahan ini usai dirinya menerima langsung surat pengunduran diri Syahrul pada Kamis (5/10/2023) kemarin petang.
"Kemarin sore surat sudah diterima oleh Bapak Mensesneg, tentu dalam kesempatan pertama dilaporkan ke Bapak Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Namun, Ari tidak menjelaskan terkait tindak lanjut dari Jokowi soal surat pengunduran diri Mantan Gubernur Sulsel tersebut yaitu apaka akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian atau tidak.
NasDem Tidak Serahkan Nama Pengganti Syahrul
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengungkapkan pihaknya tidak akan menyerahkan nama pengganti dari Syahrul sebagai Mentan ke Jokowi.
Sahroni juga mengatakan Partai NasDem menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengganti Syahrul.
"Terserah Presiden aja kita, itu hak prerogatif Bapak Presiden. Kita ikut arahan Pak Presiden," tuturnya kepada Tribunnews.com, Jumat (6/10/2023).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian