Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Dagri Kementerian Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dirjen Dagri Kementerian Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (5/10/2023).

Kali ini, ada enam saksi yang diperiksa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

Di antara enam saksi yang diperiksa, terdapat pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri berinisial OND.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur pada Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Minyak Goreng

Namun dalam laman resmi Kementerian Perdagangan, Dirjen Dagri bukan berinisial OND, melainkan IK.

Sementara dalam rilisnya, Kejaksaan Agung tak mencantumkan periode jabatan OND.

Berita Rekomendasi

"Saksi yang diperiksa ialah OND selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut.

Kemudian lima saksi lainnya merupakan pihak swasta dari berbagai perusahaan, yakni: AS selaku Direktur PT Andalan Prima Indonesia, M selaku General Manager Pabrik Produksi PT Mikie Oleo Nabati Industri, VPK selaku Deputi Head PT Bukti Inti Makmur Abadi, AD selaku Direktur Executive Merchandising PT Indomarco Prismatama, dan VIO selaku Kepala Divisi Manajemen Rantai Pasok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Baca juga: Kejar Pemberkasan Kejaksaan Bakal Abaikan Pemeriksaan Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng

Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.


Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas