Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2023 dan Link Download

Berikut format surat pernyaatan 5 poin yang menjadi syarat dokumen untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2023, disertai link download.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2023 dan Link Download
kemenag.go.id
Format surat pernyataan 5 poin yang menjadi syarat dokumen untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2023, disertai link download. 

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

(kota), (tanggal) (bulan) (tahun)
Yang membuat pernyataan,

(ttd) (e-meterai)
(Nama Lengkap)

Download Surat Pernyataan 5 Poin dari Kementerian PAN-RB: Link

- Surat Pernyataan dari Kementerian Pertahanan

SURAT PERNYATAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN/TEKNIS DAN DOSEN*) hapus yang tidak perlu

Yang bertandatangan dibawah ini :

Berita Rekomendasi

Nama :
Tempat dan Tanggal lahir :
Agama :
Alamat :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas