Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2023 dan Link Download

Berikut format surat pernyaatan 5 poin yang menjadi syarat dokumen untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2023, disertai link download.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2023 dan Link Download
kemenag.go.id
Format surat pernyataan 5 poin yang menjadi syarat dokumen untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2023, disertai link download. 

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

……,……………………..2023

Yang membuat pernyataan,

e-Meterai Rp 10 ribu

(Nama Lengkap)

Download Surat Pernyataan 5 Poin dari Kementerian Pertahanan: Link

- Surat Pernyataan dari Kementerian Agama

Format surat pernyataan 5 poin dari Kemenag.
Format surat pernyataan 5 poin dari Kemenag. (kemenag.go.id)

SURAT PERNYATAAN

Berita Rekomendasi

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ………………
Tempat dan Tanggal Lahir: ………………
Agama : ………………
Alamat : ………………

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas