Kemenag Bakal Atur Kampanye di Pondok Pesantren, Diperbolehkan Bila Bersifat Pendidikan Politik
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat aturan soal kampanye politik di pondok pesantren (Ponpes).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat aturan soal kampanye politik di pondok pesantren (Ponpes).
Dikatakannya untuk kampanye pendidikan politik di ponpes nantinya akan diperbolehkan.
Hal itu bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada para santri.
"Kami akan atur mana yang boleh kampanye itu seperti apa, kalau itu sifatnya pendidikan politik tentu kita akan perbolehkan, itu konsep dasarnya, kalau tujuannya untuk melakukan pendidikan politik," kata Menag Yaqut ditemui di Kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Menteri Agama Yaqut: Sekarang Mau Guyon Sedikit Jadi Berita, Bangsa Ini Terlalu Tegang
Lanjut dia, pendidikan politik tersebut untuk membuka cakrawala santri atau siapapun yang ada di Kementerian Agama.
Tetapi untuk kampanye politik elektoral dikatakan Gus Yaqut, akan dibatasi.
Baca juga: Pesan Menag Yaqut Cholil untuk Jemaah Haji: Tolong Dihemat Energinya
"Tapi tentu kita tidak akan membebaskan aturan kampanye politik yang sifatnya elektoral. Nanti di lembaga pendidikan yang sifatnya elektoral kami akan batasi, jadi kita ingin kampanye politik itu sifatnya adalah memberikan pendidikan," ujarnya.
Adapun terkait suara santri di Pemilu 2024 dikatakannya ia tidak mengetahui hal tersebut.
"Waduh, santri banyak, saya nggak tahu, tanya satu-satu itu, kalau saya sudah punya (Pilihan) sendiri," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.