KPK Disayangkan Tidak Langsung Ciduk SYL Begitu Turun dari Pesawat Kalau Sudah Jadi Tersangka
Mentan Syarul Yasin Limpo tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada Rabu (4/10/2023) usai kunjungan kerja ke Eropa
Editor: Hasanudin Aco
Prihatin Kasus Korupsi
Todung Mulya Lubis merasa prihatin dengan banyaknya kasus korupsi yang menjerat menteri di era pemerintahan Joko Widodo.
Dalam catatanya sejak Jokowi menjadi Kepala Negara, ada lima menteri yang terjerat kasus korupsi.
Empat di antaranya sedang menjalani masa tahanan, dan satu menteri sedang menjalani proses persidangan.
Belakangan muncul nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang tersandung kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian serta nama Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau dikenal Dito Ariotedjo yang terseret kasus korupsi menara BTS 4G di Kominfo.
Jika keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka akan semakin banyak pembantu Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
Bahkan melebihi era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Di era SBY ada lima menteri korupsi, sedangkan di jaman Megawati ada tiga menteri.
Todung menilai semakin banyak menteri di era Jokowi yang terseret kasus korupsi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia makin terpuruk.
Data Transparency International menyebutkan selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, kualitas pemberantasan korupsi dan demokrasi cenderung terus menurun.
IPK Indonesia tahun 2022 hasil survei Transparency International berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei.
"Saya merasa sedih di periode kedua Presiden Jokowi seharusnya bisa membuat warisan yang bagus buat bangsa ini, meninggalkan sejarah perjuangan pemberantasan korupsi yang bagus dengan hasil yang bagus," ujar Todung.
Todung menilai ada sejumlah permasalahan yang membuat IPK di era Pemerintahan Jokowi menurun.
Pertama adanya pelemahan kewenangan KPK setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) diberlakukan.