Penyebar Video Porno Rebecca Klopper Raup Keuntungan Hingga Rp10 Juta Perbulan
Bareskrim Polri telah menangkap BF, pelaku penyebar video porno artis Rebecca Klopper melalui akun Twitternya, @dedekugem.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak Rebecca di antaranya tangkapan layar akun @dedekugem yang menyebarkan video porno itu.
Selain itu, Rebecca turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.
Saat ini, Ramadhan mengatakan pihaknya masih mempelajari dan mendalami laporan tersebut.
"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.