Usut Dugaan Korupsi Tol Japek MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Krakatau Steel
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama pada perusahaan plat merah, PT Krakatau Steel terkait dugaan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Pengusutan dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Kamis (5/10/2023) ini, tim penyidik memeriksa lima saksi.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Dari lima saksi yang diperiksa, terdapat mantan Direktur Utama pada perusahaan plat merah, PT Krakatau Steel.
Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Kejagung Sita 354.700 Dolar AS
Tak hanya Dirut, tim penyidik juga memeriksa mantan pejabat manajerial pada Krakatau Steel.
"S selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015 sampai dengan 2017. BW selaku Manager Penelitian dan Pengembangan Pasar PT Krakatau Steel periode 2013 sampai dengan 2016," kata Ketut.
Kemudian tim penydidik juga memeriksa VK Direktur PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Periode 1 September 2020 sampai dengan 24 Mei 2021.
Selain itu, turut diperiksa PA selaku Kepala Sub Bidang Pengawasan Konstruksi Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) dan EPA selaku Ketua Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ
Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.
Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.
"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.