Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembentukan Satgas PPKS di Kampus Jadi Sarana Ruang Intelektual yang Bebas Kekerasan Seksual

27 persen dari keluhan kekerasan seksual dilaporkan berasal dari perguruan tinggi.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
zoom-in Pembentukan Satgas PPKS di Kampus Jadi Sarana Ruang Intelektual yang Bebas Kekerasan Seksual
Istimewa
Adelle Odelia Tanuri, Dhika Himawan Co Founder Rahasia Gadis dan Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran, Antik Bintari, SIP MT  Antik Bintari (tengah) usai menjadi pembicara dalam dialog interaktif Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat (6/10/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tahun 2020, sebanyak 27 persen dari keluhan kekerasan seksual dilaporkan berasal dari perguruan tinggi.

Upaya mengatasi masalah ini telah diambil oleh berbagai pihak, termasuk dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU TPKS ini adalah bukti kehadiran negara dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

Baca juga: UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor dan Berbicara

Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran, Antik Bintari, SIP MT mengatakan, tingkat kekerasan seksual yang tinggi di perguruan tinggi menuntut tindakan strategis.

"Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi adalah langkah penting," kata Antik Bintari, SIP MT saat menjadi pembicara Dialog Interaktif Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Acara yang diadakan Kemen PPPA,  Radio Republik Indonesia dan komunitas Rahasia Gadis juga menghadirkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati serta Adelle Odelia Tanuri dan Dhika Himawan, Co-Founder Rahasia Gadis, komunitas perempuan terbesar di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Antik juga menjelaskan, apapun yang dilaporkan, baik itu kasus acak atau terstruktur, tidak masalah yang terpenting adalah bahwa pelapor merasa dilecehkan atau merasa bahwa ada masalah lalu dilanjutkan proses pemeriksaan dan keadilan yang melibatkan pelapor, saksi dan terlapor.

"Prioritas tetap pada pelapor, namun terlapor juga berhak mendapatkan dukungan, terutama jika mereka juga memerlukan layanan psikologis," katanya.

Langkah-langkah progresif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus semakin kuat dengan implementasi UU TPKS, yang bertujuan memberikan keadilan dan melindungi korban.

Baca juga: KemenPPPA: Peraturan Turunan UU TPKS Ditargetkan Selesai Juni 2023

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menekankan,  peran semua pihak dalam memastikan suksesnya sosialisasi dan implementasi UU TPKS serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Pascalahirnya atau diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kita terus secara simultan melengkapi berbagai peraturan yang sangat teknis sesuai dengan konteks atau lokus di mana tindak pidana kekerasan seksual terjadi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS adalah sebagai payung hukum yang komprehensif yang menjadi jawaban dalam memastikan pemenuhan hak korban kekerasan," kata Ratna.

Dengan melengkapi berbagai peraturan teknis yang relevan, termasuk dalam konteks perguruan tinggi, undang-undang ini menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di berbagai lingkungan, termasuk di ruang publik dan kampus.

Seluruh masyarakat, termasuk komunitas perempuan dan individu, harus aktif dalam memberikan edukasi, membuka pos-pos pengaduan, mempromosikan zero tolerance terhadap kekerasan seksual, dan memberikan dukungan kepada korban untuk pulih dari trauma.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Momentum Kepercayaan Masyarakat terhadap Hadirnya UU TPKS Jangan Sampai Hilang

"Kami selalu mendengarkan pengalaman yang sering dialami oleh mereka (anggota komunitas Rahasia Gadis). Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sering muncul karena ada stigma yang telah tertanam di pikiran mereka. Misalnya, seseorang yang sedang berpacaran mungkin bertanya apakah tindakan seperti menggandeng tangan dianggap kekerasan seksual," kata Dhika Himawan, Co-Founder Rahasia Gadis.

Adelle Odelia Tanuri, yang juga Co-Founder Rahasia Gadis, menekankan pentingnya sosialisasi edukasi, memberikan pemahaman terkait kekerasan seksual, serta membuka ruang-ruang bagi korban untuk melaporkan apa yang telah dialami dengan jaminan keamanan bagi korban.

Selain itu, co founder komunitas dengan pengikut 3,3 juta follower tersebut meminta dukungan bagi korban dan memahami kerentanan yang mereka alami.

Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129 sangat diperlukan.

"Dengan kerja kolektif, kita dapat menciptakan ruang intelektual yang bebas dari kekerasan seksual untuk mendukung perempuan dalam pengembangan diri dan kompetensi mereka," kata Adelle.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas