Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Hukum Diminta Jatuhkan Hukuman Maksimal terhadap Ronald Tannur, Pelaku Penganiayaan Pacar

Kemen PPPA mengecam keras kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, terhadap kekasihnya DSA hingga meninggal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aparat Hukum Diminta Jatuhkan Hukuman Maksimal terhadap Ronald Tannur, Pelaku Penganiayaan Pacar
Instagram/ tribunjatim.com
Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Kemen PPPA mengecam keras kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, terhadap kekasihnya DSA hingga meninggal. Aparat hukum diminta jatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur terhadap kekasihnya berinisial DSA hingga meninggal.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum sehingga pelaku dapat dijatuhkan hukuman maksimal.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Kasus Tewasnya Dini Sera di Tangan Anak Anggota DPR Masuk Kategori Femisida

"Kami beserta jajaran di Kemen PPPA mengecam keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan," ujar Ratna dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).

"Kami akan terus mengawal proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan," tambah Ratna.

Ratna juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban perempuan DSA di Surabaya.

Menurut Ratna, pelaku harus dijatuhkan hukuman yang maksimal sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya pun akan segera memproses hukum pelaku."

"Kami mendorong para APH agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian kepada korban," tutur Ratna.

Dirinya menegaskan kepastian hukum sangat penting dalam penuntasan kasus ini.

Baca juga: Sosok Edward Tannur, Anggota DPR RI dari NTT, Diduga Anaknya Terlibat Kasus Pembunuhan di Surabaya

"Penegakan hukum menjadi sangat penting dilakukan demi tercapainya kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi korban dan keluarga korban," tutur Ratna.

Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur dan didapatkan informasi yang telah dihimpun bahwa saat ini jenazah korban telah dipulangkan dan dimakamkan di rumahnya di Desa Babakan Sukabumi Jawa Barat.

Kasus tersebut telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya dengan penangkapan pelaku dan autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo pada Rabu (4/10/2023) silam.

Dari hasil autopsi, ditemukan banyak luka pada tubuh korban.

Sementara itu, berdasarkan serangkaian proses penyelidikan dan penyedikan, pemeriksaan saksi, barang bukti CCTV, hingga hasil autopsi, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (6/10/2023) dengan sangkaan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologis Penganiayaan

Diketahui Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung pembununuhan terhadap kekasihnya, DSA (29).

Penganiayaan berujung maut itu bermula ketika Ronald Tannur dan Dini karaoke di sebuah diskotek kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (3/10/2023).

DSA sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023).

Saat kejadian, Ronald Tannur disebut sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Tak hanya itu, Ronald Tannur kembali melakukan penganiayaan di parkiran.

Ronald juga sempat menyeret tubuh korban hingga sempat terlindas mobil.

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dikutip dari SURYA.co.id, Jumat (6/10/2023).

Melihat kondisi korban, Ronald jutru memasukkan tubuh kekasihnya itu ke dalam bagasi mobil dan membawanya ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.

Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.

Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Mengutip dari TribunJatim.com, berdasarkan hasil autopsi, diketahui korban mengalami sejumlah luka dalam dan luar.

Pada bagian luar, terdapat luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, tubuh gerak atas, dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, dan punggung tangan.

Sedangkan luka bagian dalam ditemukan pada bagian resapan darah otot leher kanan dan kiri, patah tulang iga kedua hingga kelima, memar pada organ paru, dan organ hati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas