Aparat Hukum Diminta Jatuhkan Hukuman Maksimal terhadap Ronald Tannur, Pelaku Penganiayaan Pacar
Kemen PPPA mengecam keras kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, terhadap kekasihnya DSA hingga meninggal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur terhadap kekasihnya berinisial DSA hingga meninggal.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum sehingga pelaku dapat dijatuhkan hukuman maksimal.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Kasus Tewasnya Dini Sera di Tangan Anak Anggota DPR Masuk Kategori Femisida
"Kami beserta jajaran di Kemen PPPA mengecam keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan," ujar Ratna dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
"Kami akan terus mengawal proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan," tambah Ratna.
Ratna juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban perempuan DSA di Surabaya.
Menurut Ratna, pelaku harus dijatuhkan hukuman yang maksimal sesuai aturan perundangan yang berlaku.
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya pun akan segera memproses hukum pelaku."
"Kami mendorong para APH agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian kepada korban," tutur Ratna.
Dirinya menegaskan kepastian hukum sangat penting dalam penuntasan kasus ini.
Baca juga: Sosok Edward Tannur, Anggota DPR RI dari NTT, Diduga Anaknya Terlibat Kasus Pembunuhan di Surabaya
"Penegakan hukum menjadi sangat penting dilakukan demi tercapainya kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi korban dan keluarga korban," tutur Ratna.
Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur dan didapatkan informasi yang telah dihimpun bahwa saat ini jenazah korban telah dipulangkan dan dimakamkan di rumahnya di Desa Babakan Sukabumi Jawa Barat.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya dengan penangkapan pelaku dan autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo pada Rabu (4/10/2023) silam.
Dari hasil autopsi, ditemukan banyak luka pada tubuh korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.