Aparat Hukum Diminta Jatuhkan Hukuman Maksimal terhadap Ronald Tannur, Pelaku Penganiayaan Pacar
Kemen PPPA mengecam keras kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, terhadap kekasihnya DSA hingga meninggal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Instagram/ tribunjatim.com
Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Kemen PPPA mengecam keras kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, terhadap kekasihnya DSA hingga meninggal. Aparat hukum diminta jatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku.
Mengutip dari TribunJatim.com, berdasarkan hasil autopsi, diketahui korban mengalami sejumlah luka dalam dan luar.
Pada bagian luar, terdapat luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, tubuh gerak atas, dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, dan punggung tangan.
Sedangkan luka bagian dalam ditemukan pada bagian resapan darah otot leher kanan dan kiri, patah tulang iga kedua hingga kelima, memar pada organ paru, dan organ hati.