Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Hukum Diminta Jatuhkan Hukuman Maksimal terhadap Ronald Tannur, Pelaku Penganiayaan Pacar

Kemen PPPA mengecam keras kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, terhadap kekasihnya DSA hingga meninggal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aparat Hukum Diminta Jatuhkan Hukuman Maksimal terhadap Ronald Tannur, Pelaku Penganiayaan Pacar
Instagram/ tribunjatim.com
Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Kemen PPPA mengecam keras kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, terhadap kekasihnya DSA hingga meninggal. Aparat hukum diminta jatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku. 

Sementara itu, berdasarkan serangkaian proses penyelidikan dan penyedikan, pemeriksaan saksi, barang bukti CCTV, hingga hasil autopsi, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (6/10/2023) dengan sangkaan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologis Penganiayaan

Diketahui Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung pembununuhan terhadap kekasihnya, DSA (29).

Penganiayaan berujung maut itu bermula ketika Ronald Tannur dan Dini karaoke di sebuah diskotek kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (3/10/2023).

DSA sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023).

Saat kejadian, Ronald Tannur disebut sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Tak hanya itu, Ronald Tannur kembali melakukan penganiayaan di parkiran.

Ronald juga sempat menyeret tubuh korban hingga sempat terlindas mobil.

Berita Rekomendasi

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dikutip dari SURYA.co.id, Jumat (6/10/2023).

Melihat kondisi korban, Ronald jutru memasukkan tubuh kekasihnya itu ke dalam bagasi mobil dan membawanya ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.

Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.

Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas