Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023 hingga Jadwalnya

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan bagi peserta CPNS 2023 untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi. Simak penjelasan lengkap dan jadwal.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023 hingga Jadwalnya
Freepik
ilustrasi cpns - Apa itu masa sanggah CPNS 2023? Dapat digunakan peserta untuk menyampaikan keberatan atas hasil seleksi dan dinyatakan tidak lolos. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai apa itu masa sanggah dalam proses seleksi CPNS 2023.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, pendaftaran CPNS 2023 berlangsung mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Sementara itu, untuk masa sanggah CPNS biasanya dilakukan setelah adanya hasil seleksi administrasi.

Lebih tepatnya, masa sanggah CPNS 2023 dijadwalkan mulai 17 hingga 19 Oktober 2023.

Masa sanggah CPNS 2023 ini adalah kesempatan yang diberikan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan terkait masa sanggah CPNS sebagai berikut:

Baca juga: Ketentuan Masa Sanggah CPNS 2023 dan Cara Ajukan Sanggah

Penjelasan Masa Sanggah CPNS

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.

Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS yakni sebagai berikut:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas